Pesta Pemilu 2024 sebentar lagi akan segera dilaksanakan. Warga negara yang telah berusia legal yaitu 17 tahun atau lebih memiliki hak untuk memilih calon presiden, wakil presiden, serta anggota legislatif secara serentak. Nah, bagi Anda yang baru pertama kali memilih, mungkin ada yang masih bingung atau bahkan belum tahu bagaimana sih tata cara mencoblos di TPS dengan benar? Simak dulu, yuk, langkah-langkah di bawah ini agar kamu dapat mencoblos dengan benar.
- Pastikan Nama Sudah Terdaftar Dalam Daftar Pemilih
Sebelum melakukan pencoblosan surat suara sebaiknya pastikan terlebih dahulu apakah nama Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap. Cara mengeceknya cukup mudah Anda hanya perlu melakukannya secara online. Kunjungi website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Cek DPT Online. Masukan NIK atau nomor Paspor kemudian klik search, apabila nama anda sudah terdaftar maka pencarian akan menunjukkan nama Anda dan di lokasi TPS. Jika Anda belum terdaftar sebaiknya segera melakukan laporan di situs laporpemilih.go.id.
- Datang Ke TPS Tempat Nama Anda Terdaftar
Setelah melakukan pengecekan pada situs Cek DPT Online dan terdapat nama Anda, maka pemilih bisa segera datang ke TPS yang telah terdaftar. Namun bagaimana nasibnya jika seorang pemilih berada di kota lain yang tidak sesuai dengan alamat KTP-nya apakah dia dapat datang ke TPS dan memilih? Jawabannya bisa namun harus membawa surat pendamping A5 yang menyatakan pemilih akan menggunakan hak pilihnya di TPS yang berbeda lokasinya sesuai alamat di e-KTP. Lain halnya dalam Pasal 57 UU 10/2016 tentang Pemilihan kepala daerah (Pilkada), semua WNI yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) maka dapat mencoblos jika sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar maka dapat menunjukkan e-KTP saja.
- Siapkan e- KTP dan Formulir C6 Kepada Petugas KPPS
Setelah datang di tempat TPS sesuai pendaftaran hal selanjutnya ialah pemilih dapat menyerahkan formulir C6 untuk selanjutnya petugas KPPS akan mencocokkan data pada formulir tersebut dengan daftar pemilih dalam Pemilu.
- Menulis Daftar Hadir dan Tunggu Antrian
Pemilih kemudian dapat menulis nama dalam buku daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih, serta jenis kelamin. Jika sudah menulis nama pada daftar hadir, lanjutnya petugas KPPS menuliskan nomor urut kehadiran pada formulir C6 dan akan memberikan sejumlah informasi terkait pemilu kepada anda. Anda dapat menunggu di tempat duduk yang sudah disediakan, tunggu hingga nama anda dipanggil oleh petugas.
- Ambil Surat Suara Dari Petugas KPPS yang Sudah Ditandatangani
Petugas KPPS akan memberikan Formulir Model C6 kepada Ketua KPPS secara berkala. Setelah itu, Pemilih akan menerima surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS dan ditandatangani Ketua KPPS.
- Menuju Bilik Suara dan Melakukan Pencoblosan
Selanjutnya Anda dapat masuk ke dalam bilik suara kosong untuk memberikan hak suara. Lalu Anda dapat melakukan pencoblosan di dalam bilik suara dengan mencoblos nomor urut pasangan, atau foto, atau nama pasangan. Jangan mencoblos di luar kotak foto pasangan karena akan dianggap tidak sah. Pastikan kembali Anda mencoblos dengan benar agar suara Anda dianggap sah.
- Lipat Surat Suara, Kemudian Masukan ke Kotak Yang Disediakan
Setelah selesai mencoblos lipatlah surat suara rapi seperti semula kemudian masukkan ke dalam kotak surat suara yang telah disediakan oleh petugas.
- Celup Jari Ke Tinta
Tahap selanjutnya ialah mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta biru. Hal ini merupakan menjadi pertanda bahwa anda telah melaksanakan pencoblosan. Pastikan tinta bekas di jari anda, jika sudah maka proses pencoblosan telah selesai.
Itu dia beberapa tahapan bagaimana cara mencoblos dalam pemilu. Pastikan anda menggunakan hak suara yang telah anda dapatkan sebaik-baiknya jangan sampai golput. Karena kebijakan dan nasib bangsa selama 5 tahun ke depan berada dalam tangan Anda. Pilihlah pemimpin yang sesuai dengan hati nurani Anda jangan sampai tergoda untuk menerima serangan fajar. Sebab serangan fajar merupakan salah satu tindakan korupsi, di mana suara kita dapat dibeli hanya karena “suapan uang” dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk mengetahui lebih banyak mengenai politik berintegritas, sikap antikorupsi, dan bahaya serangan fajar, yuk kunjungi situs resmi ACLC KPK.
Referensi:
https://indonesiabaik.id/infografis/kenali-lebih-dekat-tata-cara-mencoblos-di-tps