BPJS Kesehatan Naik, Tapi Gak Perlu Panik

Diposting pada

Kabar akan naiknya iuran BPJS Kesehatan di tahun 2020 memang bikin ketar-ketir. Naiknya gak tanggung-tanggung sih: seratus persen alias 2x lipat dari iuran sekarang. Keputusan ini memang berat, tapi mau dikata apa demi mengiris defisit yang angkanya mencapai 32,8 triliun rupiah di 2019. 

Asuransi

Ngomong-ngomong soal iuran BPJS Kesehatan tau gak sih kalo peserta BPJS Kesehatan tuh ada macam-macam loh. 

1. PBI atau Penerima Bantuan Iuran

Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat. PBI adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang masuk dalam fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

2. Penduduk Daerah 

Yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dan iurannya dibayar oleh Pemerintah Daerah.

3. Pekerja Penerima Upah atau PPU 

Termasuk golongan ini adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, meliputi pegawai kantoran. 

4. Peserta PBPU dan Peserta BP 

Iuran untuk golongan ini dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. PBPU adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, sedangkan BP adalah setiap orang yang bukan termasuk kelompok PPU, PBPU, PSI Jaminan Kesehatan, dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. 

5. Pensiunan,  Veteran dan Perintis Kemerdekaan 

  • Pejabat negara yang berhenti dengan hak pensiun.
  • PNS yang berhenti dengan hak pensiun.
  • Prajurit dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun
  • Janda, duda, atau anak yatim dan atau dari penerima dana pensiun

6. Bayi yang baru lahir

Iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat mendaftar paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.

Udah jelas kan? Nah kamu masuk golongan yang mana nih?

Selanjutnya mengenai besarnya iuran, ini yang perlu kamu ketahui juga:

Jenis Peserta BPJS Kesehatan  Nilai Iuran
Pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/ pegawai 5% dari gaji bulanan dengan ketentuan 3% dibayar pemberi kerja dan 

2% dibayar oleh peserta   

PPU (Pekerja Penerima Upah) 4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% dibayar oleh peserta. 

Bagi anggota keluarga  sebesar 1% dari gaji peserta PPU per orang per bulan.

Pensiunan 3% dibayar oleh Pemerintah Pusat;2% dibayar oleh penerima pensiun.  

Untuk peserta PBPU dan Peserta BP besarnya iuran yang harus dibayar adalah: 

  • Rp25.500 per orang/bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  • Rp51.000 per orang/bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Rp80.000 per orang/bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Nah, sekarang kita lihat kalau Peraturan Presiden soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah keluar, berikut perbandingan kenaikannya untuk pengguna mandiri atau perorangan: 

  • Dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
  • Dari Rp51.000 menjadi Rp110.000  per orang per bulan dengan manfaat pelayanan Kelas II 
  • Dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan Kelas I. 

Di sini saya menyoroti peserta mandiri karena yang paling terasa dampaknya adalah golongan ini. Termasuk saya pastinya. Dan kalau dilihat-lihat angkanya lumayan ya, hmmm… 

Tapi, sebelum misuh-misuh dan memuruskan untuk berhenti berKarena ternyata kenaikan ini juga berarti peningkatan layanan kok. Apa aja sih yang bisa didapat dari perubahan iuran ini?

  • Pemerintah memastikan rumah sakit memiliki dan menaati Standard Operational Procedure (SOP), Standar Pelayanan Medis (SPM), dan Standar Profesi yang dapat mencegah terjadinya kecurangan. 
  • Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan juga harus memiliki Tim Pencegahan Fraud serta Pedoman dan Kebijakan Pencegahan Kecurangan Program JKN.
  • Perbaikan manajemen klaim, yang mampu menekan klaim ganda, klaim fiktif, hingga klaim oleh bukan peserta aktif.
  • Pengawasan dan peninjauan kembali mitra rumah sakit BPJS Kesehatan.

Yang juga perlu dipahami adalah karena BPJS Kesehatan ini merupakan salah satu bentuk asuransi, manfaatnya sebagai proteksi untuk keuanganmu akan sangat terasa loh. Di luar BPJS Kesehatan, kamu juga bisa menambahkan asuransi swasta untuk melengkapi manfaat yang didapat. Namanya juga buat jaga-jaga, ya kan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *