Jual Rumah Masih KPR?. Tidak Masalah

Diposting pada

Pasti anda bertanya-tanya apakah membeli rumah yang masih berstatus Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa ternyata bisa. Sehingga dengan status yang bisa ini membuat anda para penjual rumah tidak ragu lagi dalam menjualnya. Jadi tidak hanya rumah baru saja yang bisa untuk dijual.

Pertama-tama, saat akan menjual rumah yang KPR, maka anda haru menghitung berapa sisa tagihan di bank sehingga tahu tahu jumlah kewajiban KPR yang perlu dibayar tinggal berapa. Baru anda bisa mempertimbangkan apakah siap rumah tersebut untuk dijual.

Jual Rumah di Tangerang
Jual Rumah di Tangerang

Berikut ini akan dijelaskan tentang tips jual rumah yang masih KPR, agar berhasil, antara lain:

1. Pahami Proses Penjualan

Sebelum melakukan penjualan, maka anda selaku penjual harus paham dulu tentang proses penjualan rumah yang masih KPR. Sehingga nantinya pas menjelaskan kepada calon pembeli anda paham dan bisa meyakinkan pembeli untuk beli rumahnya.

2. Promosi bahwa Rumah KPR adalah Solusi

Solusi disini maksudnya adalah dengan membeli rumah KPR anda bisa menyicil tanpa harus tunai. Jadi anda yang belum punya uang secara tunai atau uangnya dibagi untuk yang lainnya, maka anda bisa menggunakan cara ini.

Perlu diketahui bahwa rumah KPR kebanyakan harganya begitu mahal dan hal tersebut cocok bagi anda yang ingin rumah mewah tapi dengan mencicil. Jadi tidak heran jika cara ini cukup banyak diminati oleh orang.

3. Perlu Diketahui Posisi Dokumen Jika KPR

Anda sebagai penjual harus paham, bahwa walaupum pembeli nanti bisa menggunakan fasilitas rumah dan memilikinya, tetapi sertifikat Hak Milik (SHM) rumah masih dipegang oleh bank sebagai jaminan atas pinjaman pembelian dana yang dilakukan untuk rumah ini.

Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, otomatis anda harus melakukan pelunasan atas hutang anda kepada bank.

4. Bisa Melakukan Jual Rumah dan Kemudian Melakukan Pelunasan

Menjual rumah jika segera diperlukan seperti penjelasan di atas bisa dilakukan. Jadi bisa melakukan pelunasan saat sudah dibeli sekalian mengurus surat SHM agar segera dikeluarkan dari bank. Tetapi jangan lupa anda memberikan info kepada pembeli tentang rencana anda.

Sehingga bisa berjalan dengan lancar dalam hal proses.

5. Lakukan Penilaian Ulang terhadap Rumah yang Akan Dijual

Lakukan penilaian ulang atas rumah agar bisa menentukan harga jual untuk rumah yang masih berstatus KPR ini. Berikan penjelasan secara detail kepada pembeli tentang status rumah anda sehingga pembeli tersebut tahu dengan konsekuensi dan risiko yang akan ditanggung maupun diterima.

6. Jelaskan Fasilitas yang Didapat dengan Membeli Rumah Ini

Pastinya setiap pembeli nanti akan bertanya tentang fasilitas apa yang akan dipunya jika jadi membeli rumah ini. Maka, anda harus siap memberikan jawaban sekaligus mendata maipin mencari fasilitas seperti apa dan mana saja yang akan diberikan oleh pembeli.

Fasilitas tersebut bisa dilihat dalam diskon atau bisa dinego, isi rumah, dan lain sebagainya. Lokasi yang strategis, kondisi lingkungan yang cocok juga dilihat oleh pembeli sebagai pertibangan. Dicari yang cocok dengan keinginan pembeli dan sesuai dengan kebutuhan.

7. Memberikan Data yang Valid dan Lengkap terkait Rumah Tersebut

Sudah dipastikan yang namanya pembeli pasti mencari informasi rumah yang lengkap dan valid. Hal tersebut dikarenakan pembeli ingin aman dan tidak abal-abal. Sehingga tidak akan sia-sia maupun rugi dalam membeli rumah.

Pemberian informasi yang lengkap ini biasanya dicari oleh pembeli dari awal. Jadi anda sebagai penjual harus siap memberi data penjelsan terkait hal ini. Dalam bentuk fisik seperti dokumen resmi bisa menjadi acuan atau pendukung agar pembeli bisa yakin dan tidak salah dalam memilih rumah.

8. Menentukan Harga Rumah sesuai dengan Fasilitas yang Ada

Jadi jangan asal-asalan memberi harga dalam rumah. Jangan terlalu tinggi ataupun rendah, sesuaikan harga dengan kenyataan yang ada dan pastinya harganya sesuai dengan fasilitas dan standar yang dipunya.

Dengan harga yang sesuai, maka pembeli akan bersedia untuk melakukan pembelian. Selain itu, agar pembeli yakin kalau bisa anda tawarka secara langsung kepada pembeli untuk melakukan survei atau pergi ke lokasinya langsung (rumah tersebut).

Hal tersebut dilakukan agar pembeli semakin percaya dengan keseriusan penjual. Selain itu juga hal tersebut memunculkan rasa percaya dari awal oleh pembeli dari awal. Hal tersebut bisa menggaet para pembeli agar langsung membeli rumah tersebut tanpa banyak tanya.

Jika anda ingin menjual rumah KPR anda di Tangerang, bisa langsung mengakses ke Jual rumah di Tangerang. Itulah penjelasan tentang jual rumah KPR yang bisa dilakukan beserta rincian penjelasan tentang bagaimana cara menjual rumah KPR secara benar dan tepat.

Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *