Pemeriksaan Pajak : Pengertian, Tujuan, dan Jenisnya

Diposting pada

Jika berbicara soal pajak, sebagai seorang warga negara yang baik dan memiliki kewajiban sebagai seorang wajib pajak, apakah Anda sudah mengetahui apa tujuan pemeriksaan pajak? Pajak juga bertujuan agar masyarakat menjadi warga negara yang tertib. Untuk membantu Anda atau bisnis Anda terhindar dari sanksi pajak yang memberatkan, kini telah hadir jasa pemeriksaan pajak yang siap membantu Anda.

Indonesia menerapkan sistem Self Assessment dalam sistem perpajakan bagi masyarakatnya. Sistem tersebut berarti Indonesia memberikan kepercayaan kepada masyarakatnya untuk melakukan penghitungan, penyetoran dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Untuk lebih mengenal tentang pajak, tujuan pemeriksaan pajak, dan jenisnya, mari kita bahas lebih lanjut.

jasa pemeriksaan pajak
pemeriksaan pajak

Apa itu Pajak?

Secara umum pajak memiliki arti sebagai pungutan wajib kepada seseorang atau perusahaan maupun suatu badan instansi dengan berdasarkan undang-undang untuk kepentingan mensejahterakan masyarakat serta untuk kepentingan negara.

Direktorat Jenderal Pajak adalah badan yang bertanggung jawab melakukan semua hal yang berhubungan dengan pajak seperti pelayanan, pemungutan, dan pengawasan. Pajak juga merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk kepentingan masyarakat.

Tujuan Pemeriksaan Pajak

Jika berbicara tujuan dari pemeriksaan pajak, maka hal tersebut akan mengacu pada pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak sendiri mengacu kepada Pasal 1 angka 25 UU KUP.

Dalam pasal tersebut, definisi dari pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan mengolah dan menghimpun data, keterangan atau bukti secara objektif dan profesional untuk menguji kepatuhan pajak pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lainnya.

Dengan berdasarkan definisi dari pemeriksaan pajak tersebut, maka tujuan pemeriksaan pajak adalah menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Hal yang dimaksud dalam menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah meliputi beberapa hal berikut ini

  1. SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak
  2. Surat Pemberitahuan Tahunan rugi atau SPT rugi
  3. SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan terlambat yang melampaui jangka waktu dari Surat Teguran
  4. Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran atau apabila akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  5. Menyampaikan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan yang memenuhi kriteria berdasarkan dari hasil analisis yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang tidak terpenuhi

Tujuan pemeriksaan pajak juga meliputi beberapa tujuan tambahan lainnya. Berikut ini adalah beberapa tujuan pemeriksaan pajak tambahan lainnya tersebut

  1. Pemberian NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan
  2. Penghapusan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
  3. Pengukuhan atau pencabutan PKP atau Pengusaha Kena Pajak
  4. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan
  5. Pengumpulan bahan untuk menyusun Norma Penghitungan Penghasilan Neto
  6. Pencocokan data dan atau alat keterangan lainnya
  7. Penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil
  8. Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPn atau Pajak Pertambahan Nilai
  9. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak kepada wajib pajak
  10. Sebagai penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan
  11. Pemenuhan informasi negara sebagai mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Jenis Pemeriksaan Pajak

Terdapat dua jenis pemeriksaan pajak yang akan dilakukan petugas pajak dan perlu Anda ketahui. Berikut ini adalah dua jenis pemeriksaan pajak yang dilakukan petugas pajak tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *